Sebagai organisasi komunikasi radio yang resmi, RAPI memiliki Kode Etik yang menjadi pedoman perilaku dan moral bagi setiap anggotanya dalam berorganisasi maupun saat mengudara.
Kode Etik RAPI merupakan panduan dan tuntunan batin bagi setiap anggota Organisasi Radio Antar Penduduk Indonesia dalam bersikap dan berperilaku, yang wajib ditaati dan dilaksanakan.
KODE ETIK RAPI :
Anggota RAPI harus berjiwa dan bersikap PATUH
Anggota RAPI harus patuh dan tertib menjalankan peraturan perundang – Undangan yang berlaku, serta tata aturan Organisasi.
Anggota RAPI harus berjiwa dan bersikap JUJUR
Anggota RAPI harus memiliki jiwa yang bersih dan berperilaku JUJUR.
Anggota RAPI harus berjiwa dan bersikap SANTUN
Anggota RAPI harus berjiwa dan bersikap SANTUN dalam bertindak dan berbicara sopan saat berkomunikasi.
Anggota RAPI harus berjiwa dan bersikap TANGGUNG JAWAB
Anggota RAPI harus memiliki jiwa dan sikap TANGGUNG JAWAB terhadap Organisasi dalam menjalankan roda Organisasi serta pengabdian terhadap Masyarakat.
Anggota RAPI harus berjiwa dan bersikap TANGGAP
Anggota RAPI harus memiliki jiwa , sikap cepat tanggap,peka dan peduli terhadap situasi lingkungan sosial.
Untuk Memperjelas Tentang Kode Etik RAPI ini, Bisa Memutar Audio Di Bawah Ini
Selain kode etik di atas, dalam praktik di frekuensi, anggota RAPI wajib memegang prinsip:
Singkat, Padat, dan Jelas: Mengingat frekuensi adalah milik publik, komunikasi tidak boleh bertele-tele.
Memberi Prioritas: Selalu mendahulukan panggilan darurat (Emergency/10-33) atau berita penting menyangkut keselamatan jiwa.
Identitas Diri: Selalu menyebutkan Callsign (Nama Panggilan) yang resmi dikeluarkan oleh pemerintah (SDPPI).
Tags : kode daerah, Kode Etik, kode etik radio antar penduduk indonesia, kode etik rapi, kode etik rapi sebagai landasan moral, Kode Rapi, kode rapida, mars rapi, mars rapi lirik, net rapi, panca bahkati rapi, pelaksanaan kode etik rapi, pembacaan kode etik rapi, penjabaran kode etik rapi, rapi, rapi daerah, ten code rapi, tri tertib rapiPenting: Pelanggaran terhadap Kode Etik ini dapat dikenakan sanksi organisasi, mulai dari teguran hingga pencabutan keanggotaan.